LPM Lakukan Sosialisasi Pedoman Implementasi SPMI dan AMI 2026

Madiun, 3 Agustus 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Implementasi SPMI dan Audit Mutu Internal Tahun 2026 secara daring melalui Google Meet. Kegiatan ini diikuti oleh Dekan, Kaprodi, pimpinan biro/unit/lembaga, penjamin mutu program studi (PMPS) dan penjamin mutu fakultas (PMF) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan mengenai Pedoman Implementasi SPMI Tahun 2026 yang disampaikan oleh Kepala Divisi SPMI. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai perubahan dan penyesuaian yang mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, khususnya implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Audit Mutu Internal menjadi salah satu instrumen utama dalam tahap evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi. Kegiatan berikutnya sosialisasi AMI yang disampaikan oleh Kepala LPM, yang membahas teknis pelaksanaan AMI, serta Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai tindak lanjut hasil audit. RTM diharapkan menjadi forum strategis bagi pimpinan universitas dan unit kerja untuk mengevaluasi efektivitas implementasi standar mutu, menetapkan langkah perbaikan, serta merumuskan program peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait instrumen audit, mekanisme pelaporan temuan, penyusunan rencana tindak lanjut, serta implementasi pedoman baru pada masing-masing unit. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama dalam membangun budaya mutu yang semakin kuat di lingkungan Universitas PGRI Madiun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lembaga Penjaminan Mutu berharap seluruh auditee memiliki pemahaman yang sama terhadap pedoman implementasi SPMI dan AMI 2026 sehingga pelaksanaan audit dapat berlangsung secara objektif, sistematis, dan memberikan nilai tambah bagi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan demikian, hasil Audit Mutu Internal tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan dalam peningkatan kualitas akademik maupun nonakademik secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku.
